Ketentuan dan Tata Cara Pendaftaran BPJS Untuk Bayi Yang Baru Lahir, Masih Banyak Orang Tua Yang Tidak Tahu

6 Maret 2022, 13:45 WIB
BPJS Kesehatan. /Labuan Bajo Terkini/bpjs-kesehatan.go.id

ZONA SURABAYA RAYA –  Pada UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib.

BPJS merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Dilansir dari ZonaSurabayaRaya.com dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id pada Minggu, 06 Maret 2022, terdapat ketentuan dan tata cara pendaftaran BPJS untuk bayi yang baru saja lahir.

Ketentuan umum administrasi kepesertaan  BPJS bagi bayi yang baru lahir antara lain.

 

  1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.
  2. Status bayi yang baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran BPJS.
  3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan.
  4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 (tiga) bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
  5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 (dua puluh delapan)  hari sejak dilahirkan, dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan  dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

 

Mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan yaitu:

 

Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan.

Bayi yang dilahirkan oleh Ibu Kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.

 

Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir.

  1. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu dan
  2. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan lainnya.

 Baca Juga: VIDEO: Tenda Pernikahan Roboh Tertiup Angin Kencang

Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) Lembaga Pemerintahan.

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha.

 

Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga.

  1. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
  2. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
  3. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

Baca Juga: Bus Rekreasi Yang Terbakar di Tol Arah Malang, Penumpang Selamat dan Berhasil Dievakuasi

Peserta PBPU & BP (BUMN, BUMD, Swasta).

Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat sebagai berikut.

  1. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
  2. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
  3. Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga).
  4. Melakukan perubahan data bayi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.***

Editor: Julian Romadhon

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler