Ini Hukum dan Syarat Zakat Fitrah Menurut Para Ulama

- 1 April 2023, 14:40 WIB
Ini Hukum dan Syarat Zakat Fitrah Menurut Para Ulama
Ini Hukum dan Syarat Zakat Fitrah Menurut Para Ulama /haraka.id

ZONA SURABAYA RAYA - Menjelang hari raya Idul Fitri umat Islam di seluruh dunia, memiliki kewajiban untuk membayar zakat yakni Zakat Fitrah.

Zakat yang biasa dikeluarkan umat Islam pada bulan Ramadan atau menjelang  Idul Fitri.

Di Indonesia sendiri besaran Zakat Fitrah sudah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat yaitu sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, lalu bagaimana dengan hukum membayar Zakat Fitrah.

Baca Juga: 5 Lagu Religi Lebaran dan Lirik yang Menggetarkan Jiwa

Hukum membayar Zakat Fitrah menurut para ulama adalah wajib bagi mereka yang memenuhi syarat Zakat Fitrah.

Dalam Fiqih Islam Wa Adillatuhu Juz 3 dijelaskan Zakat di wajibkan karena kitabullah, sunnah Rasulullah dan ijma' orang muslim, sementara dalam Alqur'an surah Al Baqarah ayat 43 disebutkan, "Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk."

Dan surah Al Baqarah ayat 110 Allah SWT juga menyebutkan bahwa: "Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Sedangkan jika menurut sunnah Rasulullah sebagaimana dalam hadist (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud di jelaskan.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x