Apa Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan pada Siang dan Malam Hari? Begini Penjelasannya

- 14 Maret 2024, 03:00 WIB
Ilustrasi hubungan siami istri di bulan puasa Ramadhan
Ilustrasi hubungan siami istri di bulan puasa Ramadhan /PIXABAY / NIEKVERLAAN/PIXABAY/NIEKVERLAAN

ZONA SURABAYA RAYA - Apa hukum berhubungan suami istri di Bulan Ramadhan pada siang dan malam hari? Persoalan ini selalu muncul di bulan suci, termasuk pada puasa Ramadhan 2024.

Bisa dimaklumi, mengingat puasa Ramadhan dikerjakan selama satu bulan penuh. Sementara saat menjalankan puasa Ramadhan terdapat larangan melakukan hubungan suami istri.

Jika nekat melakukan hubungan suami istri pada siang hari Ramadhan, maka dipastikan puasanya batal. Bahkan, pasangan yang melakukan perbuatan itu diwajibkan membayar denda sesuai syariat Islam.

Lantas, bagaimana jika hubungan suami istri dilakukan malam hari bulan Ramadhan?

Baca Juga:

Hukum Berhubungan Suami Istri di Siang Hari Bulan Ramadhan

Dalam bahasa Arab, berhubungan suami istri disebut jima'. Ini menjadi salah satu hal yang membatalkan puasa.

Mengutip dari laman resmi Muhammadiyah, dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim terdapat penjelasan mengenai hukum bagi orang yang melakukan jima’ di siang hari bulan Ramadhan.

Dalam hadis itu dinyatakan bahwa orang-orang berjima’ di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan puasa harus melakukan salah satu dari pilihan yang dalam bahasa fikihnya disebut dengan kifarat.

  • Adapun kifarat bagi orang yang berhubungan jima adalah:
  • Memerdekakan seorang hamba sahaya
  • Jika tidak mampu memerdekakan hamba, maka berpuasa dua bulan berturut-turut
  • Kalau tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin

Jika masih tidak mampu juga, maka bersedekah menurut sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.

Penting diperhatikan bahwa yang disuruh oleh Nabi membayar kifarat dengan tahap-tahap tersebut adalah orang laki-laki. Beliau tidak menjelaskan tentang wanita. Oleh karena itu yang wajib kifarat itu hanyalah lelaki saja.

Ada juga yang berpendapat bahwa isteri pun wajib membayar kifarat, karena yang melakukan perbuatan itu kedua belah pihak. Pendapat ini antara lain dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.

Adapun mengenai orang yang berjima’ di siang hari bulan Ramadan karena lupa, misalnya karena tidak ingat kalau hari itu ia sedang berpuasa Ramadhan, maka tentu saja ketentuan menurut Hadis tersebut tidak bisa diberlakukan. Sebab, ada Hadis Nabi Saw yang memberikan keringanan hukum kepada orang yang lupa.

Rasulullah Saw bersabda: “Diangkat (hukum atau dosa) dari umatku karena silap (keliru), karena lupa atau karena dipaksa” (HR. Ibnu Hibban).

Ada pula hadis lain yang berbunyi: “Barangsiapa berbuka puasa pada suatu hari dari hari-hari bulan Ramadan karena lupa, maka ia tidak wajib qadla dan tidak pula wajib membayar kifarat.” (HR. Daruquthni).

Hukum Berciuman Siang Hari di Bulan Ramadhan

Bagaimana dengan berciuman dengan pasangan di siang hari Bulan Ramadhan? Menurut penjelasan di laman resmi Muhammdiyah, orang tersebut batal puasanya jika sampai mengeluarkan sperma karena berciuman.

Tetapi ciuman atau pelukan yang tidak menyebabkan basah atau keluarnya sperma, maka tidak membatalkan puasa.

Ini sesuai dengan hadis Nabi saw dari ‘Aisyah, ia berkata, “Nabi saw mencium ketika berpuasa dan berpelukan ketika berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan birahinya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Begitu pula dalam hadis ‘Umar Ibn al-Khattab diriwayatkan bahwa beliau berkata, “Pada suatu hari saya merasa birahi, lalu saya mencium [istri saya], lalu saya datang kepada Nabi saw dan mengatakan, ‘Saya hari ini telah melakukan hal yang gawat. Saya mencium istri saya ketika sedang puasa.’ Lalu Nabi saw balik bertanya, ‘Bagaimana kalau engkau berkumur-kumur dengan air ketika puasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak apa-apa.’ Lalu Nabi saw menimpali, ‘Kalau begitu kenapa bertanya’?” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Dengan demikian berciuman tidak membatalkan puasa.

Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Hari Bulan Ramadhan

Di sisi lain, berhubungan suami istri di malam hari saat bulan Ramadhan adalah diperbolehkan dilakukan selepas waktu Maghrib hingga sebelum Imsak.

Hal ini dijelaskan langsung dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 187, Allah SWT berfirman:

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ ۝١٨٧

Artinya: Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.

Demikian penjelasan mengenai Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan pada Siang dan Malam Hari. Semoga bermanfaat. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: NU Online Muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah