Pandangan Imam al-Hafiz al-Iraqi tentang Maulid Nabi

- 10 Oktober 2023, 13:30 WIB
Pandangan Imam al-Hafiz al-Iraqi tentang Maulid Nabi
Pandangan Imam al-Hafiz al-Iraqi tentang Maulid Nabi /Pixabay/

ZONA SURABAYA RAYA - Dalam setiap tahun umat Islam akan memeperingati kelahiran manusia termulia dan agung, yakni Nabi Muhammad saw. Kegiatan tersebut dikenal dengan sebutan Maulid Nabi Muhammad saw.

Lumrahnya, perayaan maulid nabi adalah kumpulan sekelompok umat islam di satu tempat bersama-sama membacakan shalawat, sirah nabawiyah dan hal-hal yang berkaitan dengan nabi Muhammad saw. Disertai aneka ragam wejangan dihadapan para hadirin yang hadir atau ikut serta dalam perayaan Maulid.

Salah satu ulama Ahlussunnah, yakni Imam al-hafiz al-Iraqi, berpandangan bahwa orang yang merayakan maulid akan mendapat pahala dari Allah swt.

Baca Juga: Rahasia Kulit Cerah sesuai Ajaran Islam, Ini Tips Menjadikan Kulit Glowing dan Sehat ala Rasulullah

Dalam salah satu fatwanya, ia mengatakan bahwa segala bentuk perayaan walimah dalam bentuk apapun yang di dalamnya ada wejangan dan sengaja diberikan oleh orang yang memiliki acara kepada orang yang menghadiri acara merupakan perrbuatan yang dianjurkan dalam Islam.

Acara jamuan yang tidak ada tujuannya telah dianjurkan, apalagi jamuan yang disengaja untuk merayakan kelahiran Nabi Muhamad saw yang didalamnya juga ada bentuk cinta dari umatnya. Tentu hal ini lebih dianjurkan lagi.

قَالَ الْحَافِظُ عَبْدُ الرَّحِيْمِ الْعِرَاقِي: اِنَّ اتِّخَاذَ الْوَلِيْمَةِ وَاِطْعَامَ الطَّعَامِ مُسْتَحَبٌّ فِي كُلِّ وَقْتٍ، فَكَيْفَ اِذَا انْضَمَّ اِلىَ ذَلِكَ الْفَرْحُ وَالسُّرُوْرُ بِظُهُوْرِ نُوْرِ رَسُوْلِ اللهِ فِي هَذَا الشَّهْرِ الشَّرِيْفِ، وَلاَ يَلْزَمُ مِنْ كَوْنِهِ بِدْعَة كَوْنه مَكْرُوْهًا. فَكَمْ مِنْ بِدْعَةٍ مُسْتَحَبَّةٌ قَدْ تَكُوْنُ وَاجِبَةً

Artinya, “Telah berkata Imam al-Hafiz Abdurrahim al-Iraqi: sungguh menjadikan acara jamuan dan memberikan makanan adalah anjuran dalam setiap waktu, lantas bagaimana jika di dalamnya terdapat bentuk senang dan bahagia dengan datangnya cahaya Rasulullah pada bulan yang mulia ini, dan tidak mesti karena hal itu bid’ah kemudian menjadi dibenci, karena betapa banyak bid’ah yang dianjurkan bahkan ada juga bid’ah yang wajib.” (Imam as-Siddiqi, al-Qaulut Tamam fi Syarh Mulakhkhishil Imam, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: tt], halaman 49).

Dalam penjelasan diatas, Imam al-Hafiz al-Iraqi seolah-olah menegaskan bahwa jika acara jamuan yang didalamnya sekedar memberikan wejangan kepada orang lain saja di anjurkan, sudah tentu acara jamuan yang diadakan untuk merayakan kelahiran Nabi Muhammad lebih dianjurkan lagi.

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x