Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa, Antara Kewajiban Kebersihan dan Ketentuan Agama

4 Maret 2024, 20:00 WIB
ilustrasi menyikat gigi /Pixabay

ZONA SURABAYA RAYA - Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dipatuhi oleh umat Muslim.

Namun, seringkali dalam menjalankan ibadah puasa ini, kita dihadapkan pada masalah bau mulut yang tidak sedap.

Bau mulut yang tidak enak ini dapat mengganggu aktivitas sehari-hari dan membuat kita kurang percaya diri.

Baca Juga: Strategi Puasa Sehat, Tips dari Ahli Gizi untuk Kesehatan Optimal saat Ramadhan

Banyak dari kita yang kemudian menggosok gigi untuk menghilangkan bau mulut tersebut.

Namun, muncul pertanyaan, apakah boleh menyikat gigi saat sedang berpuasa?

Menurut sejumlah ulama fiqih yang dikutip dari laman Jatim.Nu, menyikat gigi atau bersiwak di siang hari selama berpuasa Ramadhan termasuk dalam kategori makruh.

Hal ini disebabkan oleh pandangan bahwa bau mulut orang yang sedang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada minyak misik atau kasturi.

Baca Juga: Sate Khas Senayan Suguhkan Kelezatan Kuliner Khas Jawa dan Bali, Cocok untuk Berbuka Puasa

Meskipun demikian, hal ini menimbulkan dilema. Di satu sisi, Islam mendorong kebersihan dan kenyamanan sosial, namun di sisi lain, terdapat anjuran untuk membiarkan mulut tetap dalam keadaan bau saat sedang berpuasa.

Menurut Imam Syafi'i, membiarkan bau mulut saat berpuasa dari terbitnya matahari hingga terbenamnya matahari merupakan suatu kesunahan.

Beliau menjelaskan bahwa ada keistimewaan tersendiri dalam membiarkan bau mulut ketika berpuasa.

Namun, pendapat ini tidaklah mutlak. Ada ulama lain seperti Syekh 'Izzuddin bin Abdissalam as-Sulami yang berpendapat bahwa lebih baik membersihkan mulut daripada membiarkannya dalam keadaan bau.

Kedua pandangan tersebut merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, yang menyatakan bahwa bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada aroma misik.

Baca Juga: Jalani Ibadah Puasa dengan 5 Lagu Religi yang Memikat Hati, Ramadhan Penuh Hikmah

Kesimpulannya, baik Imam Syafi'i maupun Syekh 'Izzuddin, sepakat bahwa meskipun bau mulut orang yang berpuasa dianggap harum di sisi Allah, tetapi hal ini bukan berarti boleh membiarkannya tidak bersih.

Perbedaannya terletak pada logika hukum dan argumentasi yang ditawarkan.

Mazhab Syafi'i menyatakan bahwa karena Allah mengaitkan antara bau mulut orang yang berpuasa dengan pahala yang besar, maka membiarkan bau mulut tersebut adalah bagian dari apresiasi Allah terhadap mereka yang rela menjalankan ibadah puasa.

Oleh karena itu, disarankan untuk membiarkannya tanpa membersihkannya.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: nu.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler