Apakah Pinjol Termasuk Riba dan Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

11 Februari 2024, 10:00 WIB
Temukan panduan lengkap tentang hukum pinjol dalam Islam, apakah pinjol termasuk riba, dan panduan Islami untuk meminjam secara online. /PIXABAY/A Steve Buissinne/

ZONA SURABAYA RAYA - Pinjaman online atau pinjol adalah salah satu layanan keuangan yang berkembang pesat di era digital.

Banyak orang yang tertarik untuk memanfaatkan pinjol karena prosesnya yang cepat, mudah, dan tanpa jaminan.

Namun, apakah pinjol termasuk riba dan bagaimana hukumnya menurut Islam?

Baca Juga: Apa Hukum Pinjol Menurut Islam? Ini Rekomendasi dan Fatwa MUI Terkait Praktik Rentenir Online

Riba adalah suatu penambahan nilai atau bunga melebihi jumlah pinjaman saat dikembalikan dengan nilai tertentu yang diambil dari jumlah pokok pinjaman untuk dibayarkan oleh peminjam.

Riba adalah salah satu dosa besar yang diharamkan oleh Allah SWT dalam Al-Quran, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah [2]: 275).

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam kajian fikih muamalah kontemporer, pinjam uang dengan cara online hukumnya boleh, asalkan tidak mengandung unsur riba.

Orang atau lembaga yang mempraktikan pinjaman online harus memperhatikan beberapa hal, antara lain:

- Tidak menggunakan praktik ribawi (rentenir) yang mengambil keuntungan dari peminjam dengan cara yang tidak adil dan merugikan.

- Jangan menunda membayar utang jika sudah mampu, karena hal ini hukumnya haram dan merupakan suatu kezaliman.

- Memaafkan orang yang tidak mampu bayar utang termasuk perbuatan mulia, asalkan orang tersebut benar-benar tidak bisa melunasi utangnya.

MUI juga mengingatkan bahwa pinjol menyimpan risiko yang besar bagi kedua pihak, baik pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman.

Baca Juga: Rekomendasi Pinjol Limit Awal Tinggi dan Terdaftar OJK 2023, Solusi Lengkap Keuangan Anda!

Tanpa menyelidiki profil calon nasabah dan tanpa ada jaminan, perusahaan penyedia pinjol berisiko mengalami kredit macet yang besar.

Peminjam juga berisiko karena kerap menyetujui tanpa membaca “syarat dan ketentuan” yang banyak dan ditulis dengan huruf kecil-kecil.

Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menggunakan pinjol, sebaiknya kita mempertimbangkan dengan matang dan bijak.

Apakah kita benar-benar membutuhkan pinjaman tersebut? Apakah kita mampu untuk mengembalikannya tepat waktu?

Apakah pinjol yang kita pilih sudah terdaftar dan legal? Apakah pinjol tersebut tidak mengandung riba?

Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita tentang hukum pinjol menurut Islam. ***

Editor: Rangga Putra

Sumber: MUI

Tags

Terkini

Terpopuler