Punya Nyali Lawan Khofifah? Kumpulkan Dulu 2 Juta KTP jika Nyalon dari Jalur Perseorangan di Pilgub Jatim 2024

- 29 April 2024, 20:31 WIB
Khofifah Indar Parawansa
Khofifah Indar Parawansa /RRI/

ZONA SURABAYA RAYA- Pilgub Jatim 2024 atau Pilkada Jatim 2024 akan semakin semarak jika ada tokoh yang maju melalui jalur perseorangan alias non-partai. Namun maju sebagai calon gubernur (Cagub) dari perseorangan, sedikitnya harus mendapat dukungan 2 juta lebih yang dibuktikan dengan KTP.

Syarat 2 juta KTP itu sudah menjadi ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur. Jika mampu, maka anda termasuk orang yang bernyali untuk menantang Khofifah Indar Parawansa di Pilgub Jatim 2024.

Baca Juga:

Syarat Jalur Perseorangan di Pilgub Jatim 2024

KPU Jatim membuka pendaftaran calon perseorangan pada Pilkada Jatim 2024. Sesuai regulasi, calon perseorangan paling sedikit mendapat 6,5 persen dukungan dari total daftar pemilih tetap (DPT).

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jawa Timur Choirul Umam menjelaskan jumlah dukungan calon perseorangan mengacu Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang 10 Tahun 2016.

"Ketentuannya jumlah penduduk lebih dari 12 juta itu, persentase jumlah dukungannya 6,5 persen," kata Choirul Umam dikutip dari Antara, Senin 29 April 2024.

Jumlah DPT di Jawa Timur sebesar 31.402.838 jiwa. Artinya dengan persentase 6,5 persen, maka calon perseorangan untuk Pilkada Jawa Timur minimal mengumpulkan 2.041.185 dukungan.

Dijelaskannya, 2 juta lebih dukungan itu juga harus tersebar secara merata di 20 dari 38 wilayah kabupaten/kota di Jawa Timur.

"Nanti di kota yang penduduknya tidak banyak tidak apa-apa, seperti Madiun, Mojokerto, Probolinggo. Kemudian sisinya kabupaten boleh, jumlah dukungannya 50+1 dari 38 kabupaten/kota," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah