ZONA SURABAYA RAYA- Menghadapi Pilkada Jatim 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim membuka lowongan untuk posisi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada serentak 2024 di Jawa Timur.
Alokasi total kebutuhan PPK untuk Pilkada Jatim 2024 berjumlah 3.330 orang. Sedang PPS 25.482 orang. KPU Jatim membuka pendaftaran lowongan PPK dan PPS ini mulai 23 April 2024.
Simak cara pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 ini. Sebab, pendaftaran dilakukan secara online melalui link pendaftaran PPK dan PPS yang tersedia di artikel ini.
Baca Juga:
- 6 Kader Muda dan Senior Digodok PDIP untuk Pilgub Jatim 2024, Ini Daftar Namanya
- Pakar Politik Prediksi Khofifah vs Risma di Pilgub Jatim 2024, Ini Pemenangnya
Catat juga syarat pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 ini, agar bisa lolos dan diterima. Jangan lupa, catat batas akhir pendaftarannya, yakni 29 April 2024.
Sedang pendaftaran PPS dibuka mulai 2 Mei hingga 8 Mei 2024.
KPU Jatim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada Jatim 2024
Komisioner Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Eka Wisnu Wardhana menjelaskan untuk PPK tahapan pendaftaran akan dimulai pada 23 April hingga sepekan. Kemudian untuk PPS dibuka mulai 2 Mei hingga 8 Mei mendatang.
"Tentu KPU Jatim sudah siap, karena kami sudah ikut rapat koordinasi di KPU RI," kata Eka Wisnu Wardhana dikutip dari Kominfo Jatim, Rabu 24 April 2024.
Rekrutmen PPK dan PPS ini diatur dalam regulasi Keputusan KPU nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaran Pilkada.