LOWONGAN! KPU Butuh 3.330 PPK dan 25.482 untuk Pilkada Jatim 2024, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

- 24 April 2024, 18:29 WIB
Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada Jatim 2024
Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada Jatim 2024 /Ilustrasi/

Menurut Wisnu, pihaknya akan menggelar seleksi terbuka untuk ribuan posisi PPK dan PPS di Jawa Timur.

Alokasi total kebutuhan PPK di Jawa Timur berjumlah 3.330 orang. PPK nantinya berjumlah lima orang di masing-masing kecamatan. Adapun provinsi Jawa Timur memiliki total 666 kecamatan.

Sementara kebutuhan untuk PPS berjumlah 25.482 orang. Di setiap desa masing-masing terdapat 3 orang petugas. Lantaran seleksi terbuka, KPU Jatim pun mempersilakan seluruh pihak untuk mendaftar.

Termasuk petugas adhoc pada Pemilu 14 Februari lalu, juga dipersilakan mendaftar jika ingin menjadi PPK ataupun PPS pada Pilkada yang akan berlangsung November 2024.

Sebab, masa kerja petugas adhoc Pemilu saat ini sudah berakhir. Praktis harus mendaftar ulang untuk Pilkada. Apalagi persyaratan untuk menjadi adhoc pada Pilkada ini persis dengan persyaratan saat Pemilu lalu.

Hanya saja, untuk petugas Pemilu 2024 yang akan mendaftar untuk Pilkada akan dilakukan penilaian kinerja terlebih dahulu. Yakni, saat bertugas sebelumnya.

"Nanti itu akan jadi bahan untuk seleksi berikutnya. Tapi dalam seleksi ini semua berstatus sama baik yang baru maupun yang petugas sebelumnya," pungkas Wisnu.

Syarat Daftar PPK dan PPS Pilkada 2024

Berikut ini persyaratan daftar PPK dan PPS Pilkada 2024.

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 17 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
    Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Berkas Daftar PPK dan PPS Pilkada 2024

Berikut ini kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi.

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah