ZONA SURABAYA RAYA - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak berjalan mulus di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mengumumkan bahwa lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Detail PSU di Kabupaten Malang
Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang, KPU Kabupaten Tulungagung Rekomendasikan 3 TPU, Proses Berjalan Lancar
Anggota KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, mengungkapkan bahwa PSU akan dilaksanakan pada 23 Februari 2024, melibatkan lima TPS yang tersebar di tiga kecamatan berbeda.
TPS yang terlibat antara lain tiga di Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, satu di Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, dan satu lagi di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis.
Penyebab PSU
Baca Juga: Sudah Dipastikan! PSU di Empat TPS di Trenggalek Berpotensi Guncang Hasil Pemilu!
Mahardika menjelaskan bahwa PSU ini dipicu oleh kehadiran pemilih dari luar daerah yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun diberi surat suara dan mencoblos pada Pemilu 14 Februari 2024.