ZONA SURABAYA RAYA - Polres Blitar mengumumkan penangkapan seorang pelajar berusia 18 tahun berinisial W, sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika.
Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Wakapolres Blitar, menyatakan bahwa selama bulan Januari 2024, Satres Narkoba Polres Blitar telah menangkap total 14 tersangka terkait peredaran narkotika dan narkotika lainnya.
Kasus ini bermula ketika polisi berhasil menangkap pelajar dan temannya yang berusia 20 tahun, karena terlibat dalam peredaran pil double L di wilayah hukum Polres Blitar.
Baca Juga: Simulasi Pemilu 2024 di Kota Blitar: Inklusi dan Antisipasi Kendala untuk Persiapan Lebih Matang
Pengembangan kasus membawa polisi untuk menangkap tiga tersangka lain yang ternyata masih satu jaringan dengan pelajar tersebut.
Menurut Yoyok, selama sebulan terakhir, polisi berhasil mengungkap sebelas kasus yang melibatkan 14 tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sabu seberat 14.84 gram, lebih dari 30 ribu pil double L, dan uang tunai sebesar 2.3 juta rupiah.
Semua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Blitar untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.