ZONA SURABAYA RAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya melaporkan temuan sebanyak 7.668 pelanggaran terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Salah satu pelanggaran yang mencolok adalah pemasangan APK di pohon dan area taman.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernardo Thyssen, mengungkapkan bahwa pemasangan APK di pepohonan menjadi salah satu jenis pelanggaran yang ditemukan.
Baca Juga: Lebih dari 18.000 Pasukan Siaga untuk Pengamanan Pemilu 2024 di Jawa Timur
Dugaan kuat menunjukkan bahwa beberapa APK dipasang dengan cara dipaku pada pohon, mungkin untuk mengurangi biaya kampanye.
Langkah penindakan yang diambil oleh Bawaslu mengedepankan pola persuasif. Pemilik APK diberi peringatan terlebih dahulu dan diminta untuk melakukan penertiban sendiri.
Jika tidak dilaksanakan, Panwaslu, Satpol PP, dan PPK akan terlibat dalam proses penertiban.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Dukung Proses Bawaslu Terkait Suntikan Modal Koperasi 15 Miliar
Berdasarkan data KPU, mayoritas pelanggaran terjadi pada pemasangan APK di pohon dan area taman, dengan total 3.070 APK milik calon legislatif dari partai politik peserta Pemilu 2024.