Bawaslu RI Kaji Video Joget Kader PAN di Kantor Kemendag: Pelanggaran Aturan Kampanye Pemilu?

- 8 Desember 2023, 11:00 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI /Bawaslu RI/

ZONA SURABAYA RAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sedang memeriksa sebuah video yang menggambarkan sekelompok individu diduga sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN) tengah berjoget di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa meskipun belum ada laporan resmi terkait insiden ini, Bawaslu telah mengambil perhatian terhadap video tersebut dan sedang mengkaji kebenarannya.

Rahmat menegaskan bahwa Undang-Undang Pemilihan Umum tahun 2017 telah dengan tegas melarang penggunaan kantor pemerintahan untuk kegiatan politik oleh peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Terbaru, DKPP Jatuhkan Sanksi pada Anggota Bawaslu RI Terkait Perubahan Jadwal Seleksi Komisioner

Aturan ini sangat diawasi oleh Bawaslu untuk memastikan kepatuhan seluruh peserta Pemilu.

Sementara itu, Rahmat Bagja memberikan imbauan kepada semua peserta Pemilu 2024 untuk terus berkoordinasi dengan Bawaslu guna memahami aturan yang berlaku, serta untuk memastikan agar tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Ia juga menyoroti peraturan terkait penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan politik oleh peserta pemilu, termasuk penggunaan kantor Pengadilan, aula kecamatan, dan aula desa.

Rahmat menegaskan bahwa evaluasi terhadap penggunaan fasilitas pemerintah ini akan ditinjau berdasarkan kondisi dan kebutuhan setempat.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA Bawaslu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah