Rambu tersebut berisi larangan berjualan di bahu jalan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk di wilayah hutan milik Perhutani.
"Dalam waktu dekat, khususnya pada tanggal 10 Januari 2024, akan dilakukan penertiban terhadap bangunan non permanen di daerah Kalibatur yang dilaksanakan oleh Forkopimcam, Perhutani ADM Blitar menuju Pantai Sine," jelasnya.***