Pembagian Dapil Jawa Timur untuk DPR RI dalam Pemilu 2024

- 25 Desember 2023, 10:02 WIB
GEDUNG DPR RI: Pembagian Dapil Jawa Timur untuk DPR RI dalam Pemilu 2024
GEDUNG DPR RI: Pembagian Dapil Jawa Timur untuk DPR RI dalam Pemilu 2024 /Antara/Fauzan/

ZONA SURABAYA RAYA - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera digelar di Indonesia. Salah satu agenda penting dalam Pemilu 2024 adalah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

DPR RI adalah lembaga legislatif yang berperan dalam membuat undang-undang, mengawasi pemerintah, dan menyampaikan aspirasi rakyat.

Untuk memilih anggota DPR RI, setiap provinsi di Indonesia dibagi menjadi beberapa daerah pemilihan (dapil).

Baca Juga: Cara Cek Daftar Calon Anggota DPD Wilayah Jawa Timur, Siapa Saja Kandidat Senator Jatim di Pemilu 2024?

Dapil adalah wilayah geografis yang menjadi basis pemilihan anggota DPR RI. Setiap dapil memiliki alokasi kursi yang berbeda-beda, sesuai dengan jumlah penduduk dan luas wilayahnya.

Provinsi Jawa Timur (Jatim) adalah provinsi terbesar kedua di Indonesia, baik dari segi jumlah penduduk maupun luas wilayah.

Jatim memiliki 87 kursi DPR RI, yang tersebar di 11 dapil. Jumlah kursi DPR RI Jatim ini naik satu kursi dari Pemilu 2019, yang hanya memiliki 86 kursi.

Pembagian Dapil Jawa Timur untuk DPR RI dalam Pemilu 2024

Berikut adalah pembagian dapil dan jumlah kursi DPR RI Jatim dalam Pemilu 2024:

  • Dapil Jatim I: 10 kursi. Meliputi Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.
  • Dapil Jatim II: 9 kursi. Meliputi Kabupaten dan Kota Probolinggo, Kabupaten dan Kota Pasuruan.
  • Dapil Jatim III: 8 kursi. Meliputi Kabupaten Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo.
  • Dapil Jatim IV: 8 kursi. Meliputi Kabupaten Lumajang, Jember.
  • Dapil Jatim V: 8 kursi. Meliputi Kabupaten Malang, Kota Batu.
  • Dapil Jatim VI: 9 kursi. Meliputi Kota Malang, Kabupaten Blitar, Kota Blitar.
  • Dapil Jatim VII: 9 kursi. Meliputi Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek.
  • Dapil Jatim VIII: 10 kursi. Meliputi Kabupaten Nganjuk, Madiun, Magetan, Ngawi, Kota Madiun, Kota Mojokerto.
  • Dapil Jatim IX: 6 kursi. Meliputi Kabupaten Bojonegoro, Tuban, Lamongan.
  • Dapil Jatim X: 6 kursi. Meliputi Kabupaten Jombang, Mojokerto, Gresik.
  • Dapil Jatim XI: 4 kursi. Meliputi Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep.

Pembagian dapil dan jumlah kursi DPR RI Jatim ini telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 20233.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: KPU.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah