KPU Probolinggo Butuh Tenaga 23 Ribu Orang Lebih, Gaji Rp 1,2 Juta Kerja Cuma Sehari? Ijazah SMA, MA, SMK Bisa

- 10 Desember 2023, 16:57 WIB
Ilustrasi KPU.
Ilustrasi KPU. /Pixabay.

ZONA SURABAYA RAYA- KPU Kabupaten Probolinggo membuka lowongan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilu 2024. 

Total kuota yang dibutuhkan oleh KPU Kabupaten Probolinggo ada sebanyak 23.625 orang.

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM Dr Ali Wafa menjelaskan, keseluruhan petugas yang dibutuhkan tersebut selanjutnya akan mengisi 3.375 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Setiap TPS akan diisi oleh 7 orang. Mereka akan berkerjasama untuk melaksanakan pemungutan hingga rekapitulasi suara di tingkat TPS.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Paiton Probolinggo, Warga Gemetar Lihat Korban

“Pendaftaran petugas KPPS ini akan dilakukan pada tanggal 11 sampai 20 Desember 2023,” katanya, Minggu 10 Desember 2023.

Ali menuturkan, sebelum mendaftar, masing-masing orang harus memperhatikan syarat-syarat yang telah ditentukan. 

Diantaranya, sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan usianya tidak boleh lebih dari 55 tahun.

Baca Juga: KPU Kabupaten Probolinggo Buka Lowongan, Dua Ribu Orang Lebih Dibutuhkan Gaji Besar dan Ijazah SMA

Memiliki ijazah terakhir minimal SMA/SLTA sederajat. Lalu syarat sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter, dengan proses pemeriksaan tekanan darah, kolesterol, dan cek kadar gula darah.

“Jadi belajar dari pengalaman yang pemilu lalu itu, kebanyakan yang meninggal itu karena faktor usia dan juga kesehatan. Makanya ini sekarang diberlakukan syarat begitu,” tambahnya.

Ali menambahkan, proses rekrutmen KPPS itu menjadi wewenang dan tanggung jawab Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan. 

Baca Juga: Komisi VI DPR RI Jawab Keluhan Warga Pulau Gili Probolinggo Soal Kesehatan dan Pinjaman Lunak

Dan pada proses rekrutmen akan memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan dan penyandang disabilitas.

Berikut persyaratan pendaftaran menjadi anggota KPPS Kabupaten Probolinggo.

1. Warga negara Indonesia

2. Usia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun

Baca Juga: Jaringan Perempuan Nahdliyin Probolinggo Bergerak Demi Kemenangan Anies Muhaimin

3. Setia pada pancasila dan UUD 45. Negarakesatusan republik Indonesia , Bhineka Tunggal ika dan cita cita Proklamasi 1945.

Woro-woro KPU Kabupaten Probolinggo
Woro-woro KPU Kabupaten Probolinggo

4. Mempunyai integritas yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

Baca Juga: Penyulam Kain Asal Pasuruan Kaget Dapat Hadiah Umroh Dari Faisol Riza Jelang Hari Santri Nasional

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

Baca Juga: Anggota DPR Bangun Infrastruktur di Probolinggo Demi Kemajuan Desa, Kades: Terimakasih Pak Faisol Riza

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. ***



Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah