Baca Juga: Penyulam Kain Asal Pasuruan Kaget Dapat Hadiah Umroh Dari Faisol Riza Jelang Hari Santri Nasional
Berikut persyaratan pendaftaran menjadi anghota KPPS Kabupaten Probolinggo.
1. Warga negara Indonesia
2. Usia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun
3. Setia pada pancasila dan UUD 45. Negarakesatusan republik Indonesia , Bhineka Tunggal ika dan cita cita Proklamasi 1945.
4. Mempunyai integritas yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;