Pondok Pesantren Surabaya Jadi Sorotan Ditjen Pajak Jawa Timur I dalam Peningkatan Kesadaran Pajak

- 28 November 2023, 18:30 WIB
Pondok Pesantren Surabaya Jadi Sorotan Ditjen Pajak Jawa Timur I dalam Peningkatan Kesadaran Pajak
Pondok Pesantren Surabaya Jadi Sorotan Ditjen Pajak Jawa Timur I dalam Peningkatan Kesadaran Pajak /DJP

ZONA SURABAYA RAYA - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I memperluas jangkauannya dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak dengan melibatkan berbagai sektor masyarakat, termasuk pondok pesantren.

Langkah ini merupakan hasil dari kerja sama antara Kanwil DJP Jawa Timur I dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur pada awal tahun ini.

Tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Timur I menyampaikan sosialisasi inklusi kesadaran pajak kepada tiga puluh perwakilan santri Pondok Pesantren Shobrul Ma’arif di Surabaya pada Selasa 28 November 2023.

Baca Juga: Kanwil DJP Jatim I Terus Giatkan Komunikasi Dua Arah Bersama Pemangku Kepentingan

Pengasuh pondok pesantren, Ust M. Mahfudz, S.Ag., menyambut baik kedatangan pegawai pajak dari Kanwil DJP Jawa Timur I.

M. Mahfudz, S.Ag., pengasuh pondok pesantren, berharap agar para santrinya juga memahami pentingnya pajak untuk kelangsungan negara.

Baginya, kewajiban membayar pajak merupakan bagian dari konsep bela negara atau Hubbul Wathan Minal Iman.

Menurutnya, patuh kepada pemimpin adalah bagian dari keyakinan umat Muslim, dan patuh terhadap kewajiban perpajakan adalah bagian dari ketaatan itu.

Baca Juga: Jatim Bebas Pajak! Menyambut HUT RI, Berlaku 1 Agustus Berikut Beberapa Pajak yang Dibebaskan

"Pajak memiliki peran penting. Para santri juga harus mengetahui dan membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini penting untuk pembangunan negara dan juga berdampak pada dakwah agama kita," ujar M. Mahfudz.

Abdul Muis, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Timur I, mengungkapkan bahwa perpajakan memiliki kontribusi besar hingga 82% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Tanpa pajak, pembangunan akan terhambat. Secara tidak langsung, masyarakat juga akan merasakan dampaknya," ungkap Abdul Muis.

Sementara itu, Sugeng Pamilu, perwakilan Karyawan Kanwil DJP Jawa Timur I, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara DJP dan institusi pendidikan non formal.

Baca Juga: Kemenkeu Satu Jawa Timur: Lelang Serentak Mengoptimalkan Penerimaan Negara

"Kami tidak hanya mensosialisasikan perpajakan di sektor pendidikan formal, namun juga di sektor non formal. DJP ingin menyampaikan pesan tentang pentingnya kesadaran pajak untuk keberlangsungan bangsa dengan melibatkan sektor informal agar pesan ini tersampaikan secara luas dan merata ke semua lapisan masyarakat. Inklusi kesadaran pajak di pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya merupakan langkah pertama dan akan dilakukan secara berkala ke depannya," jelas Sugeng, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

Program inklusi perpajakan ini akan berkelanjutan dengan tahapan edukasi saat ini, menuju peningkatan kesadaran pajak pada generasi emas Indonesia tahun 2045.

Baca Juga: Pemkot-DPRD Kota Madiun Gelar Paripurna Bahas Dua Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Inisiatif ini bertujuan meningkatkan pemahaman pajak sejak dini, terutama di tingkat Sekolah Menengah Pertama.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah