ZONA SURABAYA RAYA - Sungguh naas peristiwa yang dialami oleh SR 13 tahun, warga Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo.
Kepolosannya saat mau diajak main wifi malah disalahgunakan oleh tetangganya yaitu berinisial S yang sudah berusia 71 tahun.
Apalagi S ini merupakan pensiunan guru dan S ini justru tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban di kamarnya.
Peristiwa memilukan ini berhasil terungkap setelah ayah korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Probolinggo Kota.
Baca Juga: Faisol Riza Tegaskan, PKB Tetap Fokus Perjuangkan Pesantren di Seluruh Indonesia
Akibatnya kini, tersangka S harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam di jeruji Polres Probolinggo Kota sambil menunggu persidangan.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan bahwa awalnya korban pergi membeli paket data internet.
Kemudian pada saat perjalanan pulang, tersangka S memanggil korban ke rumahnya dan menawari untuk bermain wifi di rumah tersangka.