KABAR BAIK! Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2024 Naik 6,13 Persen, Bagaimana dengan UMK? Simak Hitungannya

- 21 November 2023, 16:31 WIB
Ilustrasi. Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Timur 2024 naik
Ilustrasi. Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Timur 2024 naik /pixabay.com @mirkostoedter

ZONA SURABAYA RAYA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) menetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2024 sebesar Rp2.165.244,30. Naik 6,13 persen dari Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.

Naiknya Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2024 ini apakah otomatis berdampak pada kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)?

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pun memaparkan formula penghitungan upah minimum tersebut.

Baca Juga: Menangkan Prabowo-Gibran di Jawa Timur, Airlangga: Itu Tanggung Jawab Khofifah, Didampingi Pakde Karwo

Variabel Hitungan Upah Minimum

Pemprov Jatim menetapkan kenaikan UMP ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Dijelaskan Khofifah, formula penghitungan upah minimum 2024 ini dengan mempertimbangkan sejumlah variabel. Mulai pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga indeks tertentu sesuai regulasi pemerintah pusat.

"Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," papar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Selasa, 21 November 2023.

"Dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu," sambung Khofifah dikutip dari laman resmi Kominfo Jatim.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah