Karyawan Bank di Probolinggo Gelapkan Uang Nasabah Ratusan Juta, Pelaku Ditangkap Kabur ke Jawa Tengah

- 21 November 2023, 12:08 WIB
Pelaku saat diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Probolinggo Kota
Pelaku saat diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Probolinggo Kota /Zona Surabaya Raya/Humas Polres Probolinggo Kota /

ZONA SURABAYA RAYA - Polres Probolinggo Kota menahan seorang karyawan di sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) karena menggelapkan uang angsuran nasabah. 

Perbuatan pelaku dimulai bulan November 2022 hingga Februari 2023 dan mengakibatkan kerugikan mencapai Rp 421 juta.

Pelaku yang berinisial ASS berusia 36 tahun itu, merupakan warga Desa Klenang Lor Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo.

Dimana, tersangka merupakan karyawan BPR di bagian AO ( Account Officer) dan tugasnya adalah melayani nasabah baik saat pengajuan pinjaman maupun penarikan pembayaran.

Baca Juga: 3 Rumah Warga Terbakar Didekat SPBU Curah Sawo Gending Probolinggo, Polisi Lakukan Penyelidikan

"Jadi pelaku ini yang melayani pembayaran angsuran atas pinjaman, pembayaran bunga serta pembayaran pelunasan maupun pengurangan pokok pinjaman “ jelas Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Selasa 21 November 2023.

Selain itu, polisi juga mengungkapkan kronologi penggelapan uang nasabah tersebut.

Dimana, pada periode November 2022 hingga Februari 2023 tersangka telah menerima pembayaran dari beberapa nasabah BPR SAJ Kota Probolinggo.

Baca Juga: Dapat Uang Banyak di Medsos, Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah Kavling Ditangkap Polisi Probolinggo

Namun uang yang diterima oleh tersangka tersebut tidak disetorkan dan tidak masuk ke kasir BPR SAJ Kota Probolinggo. 

Bahkan pasca bulan februari 2023, tersangka tidak masuk kerja dan sudah tidak diketahui keberadaannya.

Hal ini mengakibatkan BPR tersebut bertanggung jawab dan mengganti uang yang diterima oleh tersangka dan melaporkan kejadian itu ke Polres Probolinggo Kota.

Baca Juga: Bawaslu Probolinggo Diprotes Warga, Penurunan APK Dianggap Tebang Pilih

Setelah dilakukan penyelidikan serta dilakukan gelar perkara, penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Hingga akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di Wilayah Jawa Tengah tepatnya Kabupaten Grobokan untuk diproses secara hukum.

Akibat perbuatannya itu, tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Probolinggo Kota.

Baca Juga: Emak-emak Sultan Gunakan Perhiasan Saat Antri Bansos di Probolinggo, Faktanya Perhiasan Imitasi

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara karena melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan,"pungkasnya.***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah