ZONA SURABAYA RAYA - Polres Probolinggo Kota menahan seorang karyawan di sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) karena menggelapkan uang angsuran nasabah.
Perbuatan pelaku dimulai bulan November 2022 hingga Februari 2023 dan mengakibatkan kerugikan mencapai Rp 421 juta.
Pelaku yang berinisial ASS berusia 36 tahun itu, merupakan warga Desa Klenang Lor Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo.
Dimana, tersangka merupakan karyawan BPR di bagian AO ( Account Officer) dan tugasnya adalah melayani nasabah baik saat pengajuan pinjaman maupun penarikan pembayaran.
Baca Juga: 3 Rumah Warga Terbakar Didekat SPBU Curah Sawo Gending Probolinggo, Polisi Lakukan Penyelidikan
"Jadi pelaku ini yang melayani pembayaran angsuran atas pinjaman, pembayaran bunga serta pembayaran pelunasan maupun pengurangan pokok pinjaman “ jelas Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Selasa 21 November 2023.
Selain itu, polisi juga mengungkapkan kronologi penggelapan uang nasabah tersebut.
Dimana, pada periode November 2022 hingga Februari 2023 tersangka telah menerima pembayaran dari beberapa nasabah BPR SAJ Kota Probolinggo.