Sementara data korban yang mengalami luka berat mendapat perawatan di RSUD dr. Haryoto Lumajang:
- Tn. Warsito (60 Thn); Banyu Urip Wetan, Sawahan, Surabaya
- Tn. Bayu Trinanto (58 Thn); Kembang Kuning Kulon Sawahan, Surabaya.
- Ny. Ardhika (57 Thn); Perumahan Grand Hasanah, Surabaya
- Cucu dari Ny. Sri Rahayu (-/+ 8 Thn}; Simo Mulyo Baru, Surabaya.
Kronologi Kecelakaan Kereta Api di Lumajang
Menurut AKBP Agus Gede Made Artha, kronologis kecelakaan itu berawal dari minibus Isuzu Elf Nopol N-7646-T berjalan dari arah selatan ke utara.
Mobil Elf ini melintasi lintasan kereta api tanpa palang pintu.
Pada waktu bersamaan, KA Probowangi relasi Ketapang Banyuwangi-Surabaya yang berjalan dari arah timur ke barat, sehingga terjadi benturan pada Minggu 19 November 2023, pukul 19.53 WIB.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. ***