“Pastikan aman bebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti dan tengok kanan kiri," kata Anwar.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sebelumnya diberitakan, para korban kecelakaan kereta api di Kabupaten Lumajang, langsung dievakuasi ke RSUD dr Haryoto Lumajang.
Sebab, kecelakaan maut yang awalnya hanya ada 7 orang dilaporkan meninggal itu kini bertambah menjadi 4 orang dalam peristiwa kecelakaan maut Kereta Api di Lumajang.
Para korban kecelakaan kereta api di Desa Ranu Pakis Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang ini, dievakuasi menggunakan mobil ambulance.
Kecelakaan maut Kereta Api di Lumajang dengan kabar terbaru 11 orang meninggal dunia ini, bermula para korban mengendarai mobil elf dengan Nopol N 7646 T.
Baca Juga: Sejumlah Kecamatan di Probolinggo Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini, Simak Daftarnya
Berdasarkan informasi yang dihimpun Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), kalau para korban tersebut sempat terpental hingga keluar dari mobil Elf.
Para korban terpental, hingga berada di sisi kanan dan kiri rel kereta api.