Baca Juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS, Begini Kronologi Terima Rp40 Miliar
Melainkan bersama Bendahara Desa Ranuwurung Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo yaitu Abdullah yang didampingi Bambang.
Pencairan terhadap BLT DD ini dilakukan pada 15 Maret 2022 lalu.
Semestinya, dana tersebut akan disalurkan kepada 152 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahap 1 periode Januari-Maret 2022.
Akan tetapi setelah cair dari Bank, uang tersebut langsung diminta oleh terdakwa kepada Abdullah dengan alasan agar aman.
"Setelah tiba masa pencairan pada 18 Maret terdakwa meminta pencairan ditunda, dengan alasan uang sudah terpakai," katanya.
Sehingga, Abdullah menunggu proses pembagian uang bantuan itu dari PJ Kades untuk selanjutnya diserahkan kepada penerima manfaat didesanya.
Namun sayang, hingga masa jabatan Pj habis pada Agustus 2022, PJ Kades nonaktif ini masih belum bisa mengembalikan uang tersebut.
Hingga akhirnya perbuatan terdakwa dilaporkan ke pihak berwajib untuk dilakukan proses penyelidikan dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.