Rekontruksi Anak dan Suami Tebas Istrinya di Probolinggo Karena Selingkuh, Ada Adegan yang Menegangkan

- 5 Oktober 2023, 17:35 WIB
Rekontruksi Suami Habisi Istrinya Karena selingkuh di Probolinggo
Rekontruksi Suami Habisi Istrinya Karena selingkuh di Probolinggo /Zona Surabaya Raya/Humas Polres Probolinggo Kota /

Setelah membacok korban, kedua tersangka meninggalkan lokasi. Akhirnya saksi menemukan korban tergeletak dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Tersangka Dijerat Pasal 338

Kedua tersangka dikenakan pasal 338 subsider 340 KUHP Pidana, junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.

Baca Juga: Polres Probolinggo Distribusikan 10 Ribu Liter Air Bersih Ke Warga Terdampak Kekeringan

“Kedua tersangka didalam pelaksanaan rekontruksi koperatif dan mengakui semua perbuatannya sesuai fakta sebenarnya bahwa perbuatan itu telah di lakukan oleh tersangka dengan cara membacok korban beberapa kali pada bagian tangan, lengan, kaki dan tubuh laennya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Tkp,” katanya.

Kasihumas juga menjelaskan, untuk mengamankan kegiatan rekonstruksi ini, jajaran Polres Probolinggo Kota menurunkan  35 personel gabungan baik dari jajaran Polres maupun polsek.

“Untuk pengamanan polres sudah menyiapkan puluhan personel agar kegiatan ini bisa berjalan dengan aman dan lancar,” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah