ZONA SURABAYA RAYA - Angka perkawinan anak di Kabupaten Probolinggo, ternyata cukup tinggi hingga mencapai peringkat ketiga di Jawa Timur.
Sebab, di Pengadilan Agama (PA) Kraksaan Kabupaten Probolinggo, mereka para anak yang masih belum berusia 19 tahun, mengajukan dispensasi kawin.
Ketua Pengadilan Agama Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Sumarwan mengatakan, kalau kasus pernikahan dini mencapai peringkat ketiga di Jawa Timur.
”Kabupaten Probolinggo peringkat ketiga di Jatim dalam hal dispensasi kawin, tolong jangan tepuk tangan, ini tidak patut dibanggakan,” kata Sumarwan.
Baca Juga: Inilah Jumlah Harta Kekayaan Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto Yang Cukup Sederhana
Ditahun 2023 saja, Dispensasi Kawin atau Diska tercatat ada 706 putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kraksaan Probolinggo.
Sedangkan pada tahun 2022 hingga hingga September, tercatat ada 863 putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kraksaan Probolinggo Jawa.
Artinya, putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kraksaan Probolinggo pada tahun 2022 lebih tinggi dari pada tahun 2023.