Tak hanya itu, di sisi lain Pemkab Madiun juga ingin menjaga dan melestarikan keberadaannya sebagai perintah Undang-Undang (UU) 5/2017.
‘’Sesuai UU tersebut, harus dilakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan,’’ kata Siti Zubaidah.
Penobatan Brem sebagai WBTB nasional tersebut diharapkan berkelanjutan agar industri Brem rumahan terjaga.
Semakin banyak pelatihan, pemanfaatan teknolgi modern, kemudahan pengurusan legalitas, hingga insetif atau permodalan bagi pengusaha brem.
Baca Juga: Auto Kenyang! Ada 3000 Pecel Gratis Saat Pesta Rakyat Rapat Paripurna Hari Jadi ke-4 DPRD Kota Madiun
Berikutnya, Brem menjadi hidangan wajib di semua acara yang digelar di Kabupaten Madiun kedepannya.***