Bareksrim Mabes Polri Gerebek Perusahaan Bus Asal Maospati Magetan Penimbun Solar Bersubsidi

- 6 September 2023, 16:00 WIB
ilustrasi penimbunan solar bersubsidi
ilustrasi penimbunan solar bersubsidi /dok Humas Pertamina Patra Niaga.

ZONA SURABAYA RAYA - Kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar berhasil diungkap Bareskrim Mabes Polri dan Satreskrim Polres Magetan Jawa Timur.

Praktik penimbunan solar bersubsidi tersebut berhasil digerebek dari sebuah perusahaan bus asal desa Suratmajan Kecamatan Maospati Magetan Jawa Timur.

Modus operasi para tersangka dalam menjalankan usaha penimbunan solar bersubsidi ini dengan cara mendatangi SPBU menggukan mobil box yang dimodifikasi.

Di dalam box terdapat wadah berukuran besar untuk menampung solar bersubsidi dari pembelian di sejumlah SPBU.

Baca Juga: Sudiro Tungga Jaya Gagal Rilis Unit Premium Scania K410iB, Klarifikasi Owner Bikin Adem

Setelah mobil penuh kemudian di bawa ke gudang di Maospati, yang kemudian dijual sebagai solar industri ke Surabaya.

Penggerebekan dilakukan pada Senin 04 September 2023, di mana dalam pengungkapan kasus penimbunan solar bersubsidi tersebut turut diamankan dua kendaraan jenis mobil box dan satu mobil tangki yang berisi ribuan liter solar bersubsidi.

Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, kasus praktik penimbunan solar bersubsidi tersebut terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat.

"Berhasil diungkap berkat laporan masyarakat kepada polisi. Selanjutnya polisi menerjunkan tim untuk mengecek kebenaranya. Benar didapati kendaraan truk box melangsir solar bersubsidi dari sebuah SPBU," kata AKP Rudy.

Baca Juga: Sudiro Tungga Jaya Rilis 2 Armada Premium Legacy SR XHD Prime dengan Chasis VolvoB11R

Setelah dilakukan pemantauan, kendaraan jenis truk box tersebut ternyata mengarah ke gudang perusahaan bus PT. Agam Tungga Jaya (ATJ) di desa Suratmajan Kecamatan Maospati Magetan. 

Ketika dilakukan pengggerebekan, ternyata sang pemilik tak bisa menunjukkan izin angkut dan penyimpanan BBM bersubsidi jenis solar tersebut.

Lebih lanjut diungkapkan AKP. Rudy, karena tidak dapat menunjukkan izin legalitas kegiatan tersebut akhirnya dilakukan penyegelan.

Barang bukti berupa satu unit truk box dan satu buah truk tangki diamankan ke Mapolres Magetan.

Baca Juga: Penyelewengan Solar Bersubsidi Beromzet Rp500 Juta per Bulan Dibongkar Polda Jatim

Tak hanya mengamankan dua kendaraan, polisi juga mengamankan 7 orang, yakni 6 orang karyawan dan satu orang pemilik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini ketujuh orang yang diduga terlibat praktik penimbunan solar bersubsidi masih dalam pemeriksaan.

Jika terbukti bersalah melakukan penyelewengan BBM bersubdi jenis solar tersebut, mereka terancam pasal 55 Undang Undang Minyak dan Gas (Migas) ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara. ***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas Polres Magetan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x