Lahan Sawah di Kabupaten Probolinggo Diaudit, Banyak Masalah?

- 22 Agustus 2023, 12:00 WIB
Petani saat sedang menggarap sawah di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, belum lama ini.
Petani saat sedang menggarap sawah di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, belum lama ini. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menjelaskan Pemkab Probolinggo telah merevisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Warga Probolinggo Wajib Tahu, Ini Nomor WhatsApp untuk Sampaikan Pengaduan ke Polisi, Catat Nomornya

Hal itu dilakukan untuk mendukung penyusunan rencana detail tata ruang pada kawasan cepat tumbuh terutama di wilayah Pantura.

Selanjutnya juga akan dilakukan revisi kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang saat ini sudah sampai pada tahap penyusunan data base di Dinas Pertanian.

Sekda Ugas berharap dengan pelaksanaan audit tata ruang lahan sawah, pemantauan sekaligus pelaksanaan evaluasi lahan sawah ini nantinya akan diperoleh solusi dan kebijakan yang memberikan ruang bagi pengembangan kegiatan investasi yang dapat disandingkan dengan kegiatan sektor pertanian.

 Baca Juga: Emak-emak di Probolinggo Demo di Dekat Proyek Gunung Pandak, Minta Lingkungannya Jangan Dirusak

Audit Tata Ruang Lahan Sawah dan Pemantauan serta Evaluasi Lahan Sawah, Senin 21 Agustus 2023 di Grandwhiz Hotel Bromo, Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo.

Turut mendampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Probolinggo Hengki Cahjo Saputra.

Kegiatan tersebut diikuti oleh beberapa OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

 Baca Juga: Warga Banyuwangi, Bandung dan Sumenep Terlibat Kecelakaan Beruntun di Probolinggo

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah