"Pemprov Jatim juga berhak untuk mengajukan. Tapi keputusan tetap ini ada di tangan Kemendagri,"sebut dia.
Sebab, dengan adanya pengajuan Pj Bupati Probolinggo ini, masih ada tahapan proses yang di lakukan.
"Insyallah sebelum Plt Bupati Probolinggo purna, nama Pj Bupati Probolinggo sudah ada. Sehingga tidak ada kekosongan kepala daerah,"pungkasnya. ***