DPRD Pilih Ugas Hingga Dua Orang Ini Untuk Jadi Pj Bupati Probolinggo

- 10 Agustus 2023, 09:48 WIB
Kantor Bupati Probolinggo Jalan Raya Panglima Sudirman Kota Kraksaan. /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah
Kantor Bupati Probolinggo Jalan Raya Panglima Sudirman Kota Kraksaan. /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah /

ZONA SURABAYA RAYA - DPRD Kabupaten Probolinggo mengusulkan tiga nama Pj Calon Bupati Probolinggo pada Kemendagri, Rabu 9 Agustus 2023.

Ada tiga nama yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Probolinggo untuk menjadi Pj Bupati Probolinggo ketika Timbul Prihanjoko berakhir masa jabatannya sebagai Wakil Bupati Probolinggo pada 24 September 2023.

Tiga nama yang di usulkan oleh DPRD Kabupaten Probolinggo ini ialah, Ugas Irwanto yang saat ini menjadi Sekda Pemkab Probolinggo.

Baca Juga: Petani Tembakau di Probolinggo Tersenyum Bahagia, Ini yang Membuatnya

Selanjutnya ada Doddy Nur Baskoro yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo.

Ketiga ada nama Dr Lilik Puji Astutik yang saat ini menjabat sebagai sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur.

Baca Juga: Dugaan Gibran Diusung di Pilpres 2024, Arek Banyuwangi Lawan PSI yang Usulkan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Ugas Irwanto dan Dody Nur Baskoro yang sama-sama ASN dari Pemkab Probolinggo sedangkan Dr Lilik Puji Astutik ASN Pemprov Jatim.

Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo mengatakan, kalau kedua ASN Pemkab Probolinggo dan Satu ASN Pemprov Jatim sudah di usulkan untuk menjadi Pj Bupati.

Baca Juga: Pasca Tantri Dipecat Jadi Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko tak Jabat Wakil Bupati Lagi 

"Siapa nantinya yang terpilih semoga membawa manfaat untuk Rakyat Kabupaten Probolinggo,"kata Andi Suryanto Wibowo, pada Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network) Kamis 10 Agustus 2023.

Andi mengaku, Pj Bupati Probolinggo ini nantinya akan menjabat setelah Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko berakhir pada 24 September 2023.

"Jadi jabatan Pj Bupati Probolinggo ini cukup panjang. Sekitar 1 tahun lebih memimpin Kabupaten Probolinggo,"paparnya.

 Baca Juga: Anggota Fraksi PPP DPRD Kabupaten Probolinggo yang Meninggal Telah Diganti, Memakan Proses Lama

Dia mengatakan, kalau pengusulan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan dan perintah Undang-undang.

Apalagi, dalam aturannya, jika masa jabatan Bupati Probolinggo berakhir makan harus di isi Pj hingga ada Bupati terpilih pada Pilkada mendatang.

Sehingga, pihak dewan berhak untuk mengajukan calon Pj Bupati Probolinggo untuk memimpin Kabupaten Probolinggo hingga pelantikan Bupati Probolinggo terpilih pada Pilkada 2024.

Baca Juga: Ratusan Bacaleg Probolinggo tak Memenuhi Syarat, Siap-siap Dicoret?

"Pemprov Jatim juga berhak untuk mengajukan. Tapi keputusan tetap ini ada di tangan Kemendagri,"sebut dia.

Sebab, dengan adanya pengajuan Pj Bupati Probolinggo ini, masih ada tahapan proses yang di lakukan.


"Insyallah sebelum Plt Bupati Probolinggo purna, nama Pj Bupati Probolinggo sudah ada. Sehingga tidak ada kekosongan kepala daerah,"pungkasnya. ***

 

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah