"Penggunaan DAK tidak sesuai ketentuan. Pembangunanan ada yang tidak dilaksanakan. Setelah dilakukan audit oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) ternyata ada potensi kerugian negara Rp 8,2 miliar," kata Windhu saat dikonfirmasi.
Tersangka Saiful dan Eny beserta barang bukti dibawa penyidik Polda Jatim ke kantor Kejari Surabaya sejak pukul 12.00.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, keduanya ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.
"Setelah ini kami akan segera limpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan," ujarnya.
Baca Juga: Tradisi Petik Laut Probolinggo Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Sebut Berpotensi Wisata
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara itu, tersangka Saiful menolak berkomentar saat berusaha dikonfirmasi ketika dibawa ke rutan. Dia hanya diam saja sembari berjalan dengan digiring petugas menuju mobil tahanan. ***