ZONA SURABAYA RAYA - Seorang penjaga kasir perempuan di salah satu toko di Kabupaten Tulungagung, terjerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Perempuan berinisial NAS (24) yang merupakan warga Boyolangu Kabupaten Tulungagung ini, sudah diamankan aparat kepolisian setempat.
Diduga kuat, perempuan muda ini menggelapkan uang yang mencapai jutaan rupiah dari tempatnya dia bekerja.
Sehingga, terduga pelaku, diamankan oleh Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung Polda Jatim.
Baca Juga: Kapolres Tulungagung Beri Kejutan Ultah pada Kepala Kejaksaan
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasihumas Polres Tulungagung , Iptu Mujiatno mengatakan, kalau pelaku melakukan penggelapan uang yang mencapai Rp 9,6 juta.
"Tersangka sudah diamankan,"kata Kasihumas Polres Tulungagung, IPTU Mujiatno pada Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), Rabu 2 Agustus 2023.