Samsudin menyebutkan, di Kabupaten Probolinggo sendiri, harga patokannya yaitu mencapai Rp30 ribu.
"Dan 25 persennya masuk pajak. Dan yang kami hitung sekitar Rp7500. Kemudian, di Situbondo itu di Patok dengan harga Rp9 ribu," paparnya.
Akan tetapi di Kabupaten Situbondo sendiri harga pajaknya tegas Samsudin, hanya Rp1.800 saja dan hal tersebut jauh lebih rendah dari pada Kabupaten Probolinggo.
"Nah dari Rp7500 itu, keuntungannya ya hanya sekitar Rp1000 saja sampai Rp1500," tegas dia.
Samsudin mengungkapkan, para pengusaha tambang juha harus memperhatikan dampak warga sekitar.
"Kemudian harus memberikan manfaat pada warga sekitar dan bertanggung jawab atas dampak itu," ungkapnya.
Adanya protes terhadap Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang dinilai pajak terlalu tinggi, bukan semena-mena hanya untuk kepentingan pribadi.
"Pada prinsipnya, sebenarnya kami mendukung agar PAD Pemkab Probolinggo ini meningkat. Itu supaya bisa mengentas kemiskinan di Kabupaten Probolinggo," serunya.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Probolinggo, Aan Sugianto mengatakan, kalau para pengusaha tambang ini mendatangi kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, untuk membahas Restribusi Pajak.