Kanwil Pajak se-Jawa Timur Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan Serentak Mengenai Perubahan Aturan Pajak Emas

- 6 Juli 2023, 15:30 WIB
Sosialisasi Kanwil DJP Jatim I II III
Sosialisasi Kanwil DJP Jatim I II III /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA - Baru saja diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 mengenai perpajakan emas.

Dengan pemberlakuan peraturan tersebut, Kanwil DJP Jawa Timur I, II dan III menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan diskusi perpajakan terkait aturan yang baru saja diberlakukan pada 1 Mei 2023 itu.

Terkait dengan aturan yang baru saja diberlakukan tersebut adalah mengatur tentang perpajakan emas.

Hal ini menjadi topik yang cukup penting bagi para pengusaha, produsen maupun pedagang emas di Indonesia.

Baca Juga: Tunggak Pajak Rp69,6 Miliar DJP Jatim Blokir 140 Rekening Wajib Pajak

Aturan perpajakan emas yang baru ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan berlaku efektif sejak 1 Mei 2023.

Hadir dalam kegiatan Yustinus Prastowo Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis memberikan keynote speech.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo, Kakanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dan Kakanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang aturan perpajakan emas yang baru dan membantu para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Baca Juga: SAH! DJP Gunakan NIK Sebagai NPWP Mulai Hari ini

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 mengatur tentang perpajakan emas dan mulai berlaku sejak 1 Mei 2023.

Beberapa perubahan yang diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023:

a. Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk menetapkan harga patokan penjualan emas.

b. Aturan ini memberikan kejelasan peraturan bagi para wajib pajak yang memiliki kegiatan perdagangan yang terkait dengan emas.

Baca Juga: Sri Mulyani : DJP IT Summit 2021 Sebagai Pengembangan Sistem Perpajakan DJP di Masa Mendatang

c. Aturan ini menjadi topik yang cukup penting bagi para pedagang emas di Indonesia.

d. PMK Nomor 48 Tahun 2023 memberikan kepastian hukum bagi para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

PMK Nomor 48 Tahun 2023 dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Peraturan Perpajakan I Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan pembuat kebijakan untuk memberikan penjelasan kepada pegusaha sektor emas.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah