Kasus Penipuan dan Penggelapan oleh Oknum Pendeta, Saksi Jalani Pemeriksaan Didampingi Korban

- 9 Mei 2023, 15:15 WIB
Kasus Penipuan dan Penggelapan oleh Oknum Pendeta, Saksi Jalani Pemeriksaan Didampingi Korban
Kasus Penipuan dan Penggelapan oleh Oknum Pendeta, Saksi Jalani Pemeriksaan Didampingi Korban /Anto H

Baca Juga: WASPADA di Daerah Ini, Ada Perubahan Cuaca Selama 6 Hari untuk Jatim Cek Daerahnya

Salah satu saksi, Engelbert Kastanya, 56, membenarkan beberapa waktu sebelum gelar perkara dimulai, dia bertemu MH dan terlapor menyampaikan padanya untuk diteruskan Mety supaya mentransfer sebesar Rp100 juta, untuk diberikan pada polisi. 

"Saya beritahu ke Bu Mety bahwa gelar perkara ini, kata Pak MH sudah diintervensi oleh Polda Jatim, maka dari itu Bu Mety diminta untuk menyiapkan uang Rp 100 juta untuk ngamplopi polisi. Itu sudah saya sampaikan kepada Bu Mety," paparnya.

Bahkan, pada jemaat Gerejanya, MH ini kerap dakwah bila dirinya punya relasi dengan pejabat Polda Jatim hingga menyebut salah satu mantan Kapolri.

"Dia sering sebagai pendeta dalam ibadah jemaat itu ngomong kalau punya relasi dengan pejabat di Polda Jatim, dia juga ngaku anggota kehormatan daripada angkatannya Pak Tito Karnavian," pungkasnya.

Sementara itu, MH saat dikonfirmasi melalui telepon membantah soal penipuan uang ratusan juta tersebut. Menurutnya, uang tersebut merupakan fee untuk dirinya sebagai kuasa hukum korban untuk menyelesaikan perkaranya dengan Hendra Anggoro.

"Tidak ada, jadi itu omong kosong semua. Itu lawyer fee saya yang harusnya dia bayar. Mana ada gratis. Orang disuruh kerja terus gratis Mas? Kan begitu," paparnya.

Uang tersebut, kata MH telah dikembalikan sebesar Rp450 juta kepada Mety, “Saya ikhlas memberikan hasil keringat saya kepada saudari Mety. Untuk uangnya, saya kembalikan. Saya beri hasil keringat saya untuk dia. Sudah saya kembalikan Rp450 juta, sudah semua. Saya tidak mau menanggung apa yang menjadi beban," tegasnya.

Sedangkan, terkait pelaporan tersebut, menurut MH itu terlalu gegabah. Sebab, Mety terlebih dulu melapor polisi sebelum melakukan somasi.

"Jadi begini, dia melapor tanpa mensomasi saya, kan harusnya mensomasi saya dulu. Tapi setelah dia melapor, baru mensomasi dan surat somasinya saya terima pada 5 Mei 2023," tandasnya.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah