Dirugikan Rp 25 Miliar, Pria Ini Laporkan Bos PT Corpus Prima Mandiri Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

- 10 April 2023, 21:57 WIB
Bos PT. Corpus Prima Madiri, Kristhiono Gunarso menghadiri sidang di PN Surabaya
Bos PT. Corpus Prima Madiri, Kristhiono Gunarso menghadiri sidang di PN Surabaya /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA - Bos PT Corpus Prima Mandiri, Kristhiono Gunarso, kembali dihadirkan dalam sidang perkara penipuan dan penggelapan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 10 April 2023.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi pelapor, yakni Oon Suhendi Widjaya dan Suhandi. Keduanya memberikan keterangan secara online dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terungkap di persidangan bahwa saksi pelapor tak hanya melaporkan bos PT Corpus Prima Mandiri, Kristhiono Gunarso, dengan kasus penipuan dan penggelapan.

Terdakwa Kristhiono Gunarso juga dilaporkan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).      

Baca Juga: VIRAL, Rumah Bos Besar Kopi Kapal Api di Surabaya Dijaga Ratusan Polisi, Ada Kasus Apa?

"Informasinya Oon telah ditawari deposito sama Iwan yang merupakan pegawai terdakwa. Iwan menjanjikan mendapatkan keutungan 10% dan uang pokoknya akan dikembalikan. Namun hingga saat ini uang pokoknya belum dikembalikan sama terdakwa, hanya mendapatkan keutungan sekitar 5-6 bulan saja," ungkap Suhandi.

Disingung oleh penasehat hukum terdakwa apakah saksi tahu, terkait PT. Corpus pailit. Suhandi menjawab dirinya baru mengetahui.

"Saya baru tahu, dan klien saya (Oon) juga tidak mengajukan tagihan ke Kurator," tegas dia.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x