Keluarga Tragedi Kanjuruhan Mengaku Pasrah dan Ikhlas,  Akan Vonis Putusan Terdakwa Lebih Ringan

- 10 Maret 2023, 13:25 WIB
Keluarga Tragedi Kanjuruhan Mengaku Pasrah dan Ikhlas,  Akan Vonis Putusan Terdakwa Lebih Ringan
Keluarga Tragedi Kanjuruhan Mengaku Pasrah dan Ikhlas,  Akan Vonis Putusan Terdakwa Lebih Ringan /Saifullah/ZonaSurabayaRaya

"Kita sejak awal, saling menguatkan untuk berbesar hati walau keluarga menjadi korban tragedi kanjuruhan, kita beriman, secara pribadi berjuang berbesar hati untuk ikhlas mas," ujar Asri Puji Rahayu.

Masih kata Asri, jika saat ini ia bersama keluarga korban yang lain tak ingin berlarut dalam kesedihan dan lebih realistis menapaki kehidupan kedepan. Sejauh peristiwa naas menimpa anaknya, ia mengaku telah mendapat pendampingan dari tim trauma healing dari pemerintah daerah.

"Bantuan sudah dari pemda hingga kepolisian, bahkan keluarga korban yang punya anak sekolah disupport biaya sekolah hingga lulus SMA, termasuk lapangan kerja," ujarnya.

Sementara itu Abdul Haris, terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan, divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Terdakwa dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian atau luka-luka.

Kita ketahui, sidang pembacaan vonis digelar sekitar pukul 10.35 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Haris hadir dengan memakai kemeja putih dan celana hitam.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan,  Kamis, 9 Kamis 2023.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari kepolisian, yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), dan Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) didakwa Pasal 359, yang menyebabkan kematian atau luka-luka karena kealpaan.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x