Emak-emak Pembuat Petasan di Probolinggo, Terancam 12 Tahun Penjara

- 10 Maret 2023, 12:30 WIB
Emak-emak Pembuat Petasan di Probolinggo, Terancam 12 Tahun Penjara
Emak-emak Pembuat Petasan di Probolinggo, Terancam 12 Tahun Penjara /Saifullah/

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa petasan mengandung bahan peledak yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat.

“Sebentar lagi bulan puasa ramadhan tiba. Penggerebekan ini ssbagai upaya kami dalam menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di Kabupaten Probolinggo,” kata Kapolres Probolinggo, seperti dikutip Jumat 10 Maret 2023.

Menurutnya, dalam penggerebekan ini diamankan  barang bukti 18 kg obat petasan dari sebuah rumah produksi tersebut.

Selain itu, ada selongsong petasan kosong, sumbu petasan, bubuk hitam, karet ban, kain perca, papan alas kayu, tinbangan, dan kaca.

Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah