ZONA SURABAYA RAYA - Dua orang warga Malang ditangkap polisi Polres Tulungagung karena diduga mencuri truk dan pick up di sejumlah wilayah di Tulungagung.
Dugaan pencurian itu terjadi pada pertengahan Desember 2022 lalu dan setelah diselidiki akhirnya pelaku tertangkap pada 13 Januari lalu di wilayah Talun Kabupaten Blitar.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan, S-P laki-laki 56 tahun dan I-E laki-laki 47 tahun, keduanya warga Malang sampai hari ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Tulungagung.
Pemeriksaan tersebut terkait atas dugaan kasus pencurian kendaraan truck dan pick up di sejumlah wilayah di Tulungagung, diantaranya di Ngunut, Besuki, dan Karangrejo.
Iptu Moh. Anshori menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut polisi mengembangkan lagi dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya ketika berada di wilayah Terminal Kota Malang.
Namun demikian ketiga pelaku yang telah tertangkap tersebut tidak ditahan di Polres Tulungagung.
Alasannya karena satu pelaku melakukan aksi yang sama di Blitar, sementara dua pelaku lainnya juga melakukan aksi pencurian di wilayah Kediri.
Maka dari itu dilakukan penyidikan di Polres Kediri dan Polres Blitar.