Kecelakaan Pada Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu Usia Produktif 16 Hingga 60 Tahun

- 4 Januari 2023, 19:15 WIB
Kecelakaan Pada Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu Usia Produktif 16 Tahun Hingga 60 Tahun
Kecelakaan Pada Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu Usia Produktif 16 Tahun Hingga 60 Tahun /Anto H/

"Tercatat ada 734 yang tidak berpalang pintu dan ini memiliki potensi kerawanan tinggi karena ruang publik yang selalu dilewati. Pada tahun 2022 angka korban meningkat menjadi 225 terdiri dari meninggal dunia, luka berat dan luka ringan," ungkap Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto dalam rapat koordinasi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu 4 Januari 2022. 

Dalam pertemuan bersama Pemprov Jatim, pemerintah kabupaten/kota, KAI dan stakeholder terkait, Toni mengaku, pihaknya berupaya mencari jalan keluar untuk menyelesaikan masalah ini. 

Mengingat, sesuai aturan dalam Permenhub Nomor 94 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan dirinci tentang tanggung jawab masing-masing. 

Pertama, apabila perlintasan kereta api di jalan nasional maka menjadi tanggung jawab kementerian. Kedua, apabila di jalan provinsi menjadi tanggung jawab pemprov. ketiga, apabila di jalan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Terakhir, apabila di jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga menjadi tanggung jawab badan hukum atau lembaga tersebut. 

"Kami punya semangat untuk menyelamatkan warga Jatim sehingga 2023 ini tidak terjadi lagi, kalau pun terjadi seminimal mungkin. Sehingga, kami duduk bersama akan membuat konstruksi untuk mengambil langkah karena pasti ada cost-nya, misal yang murah Rp300 juta yang mahal bisa Rp2,5 miliar. Ini hal yang harus kami (pejabat) lakukan untuk menyelamatkan masyarakat dari masalah ini," ujarnya.

Karena itu, mantan Kapolda Sumatera Selatan itu mengatakan, akan ada pertemuan lanjutan pasca tadi dengan stakeholder terkait untuk memperinci upaya yang akan dilakukan. 

Dengan pertemuan ini, diharapkan bersama-sama bisa segera mengambil langkah untuk membangun pos-pos perlintasan kereta api. 

Sementara itu, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol M Taslim Chairuddin menyampaikan, beberapa kendala yang menyebabkan meningkatnya kasus ini tak luput pula dari kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. 

"Jujur kami akui tingkat kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas kurang. Kedua, sarpras alat bantu perlintasan kurang. Ketiga, masyarakat terus berkembang yang membuat mobilitas berkembang," sebut Taslim. 

Karena itu, ia mengatakan, upaya sosialisasi taat berlalu lintas terus digencarkan di seluruh daerah bahkan hingga desa. "Kami juga memasang rambu-rambu untuk mengurangi itu," pungkasnya. 

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x