"Jadi masyarakat selama ini sudah resah dengan adanya peredaran narkoba di desanya,"terang dia.
Selain itu Jayadi juga mengungkapkan, semestinya operator atau staf desa mampu melindungi dan memberi contoh yang baik bagi masyarakatnya.
"Bukan malah menjadi pengedar atau menjadi pengguna narkoba,"papar Jayadi.
Akibat perbuatannya itu operator desa tersebut terancam Pasal 114 Ayat ( 2 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.***