Justru melakukan tindakan atas pelanggaran yang dilakukan kedua pengendara yang melanggar.
"Iya kejadiannya itu, mereka berdua melakukan pelanggaran. Kemudian seperti diprovokasi sama dia (sopir Pajero). Kalau sopir satunya gak bawa surat-surat, kayak SIM. Dan pelatnya itu, iya STNK mati," jelas Dirmanto didampingi Kasubdit PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Dwi Sumrahadi Rahmanto.
Menurut Kombes Pol Dirmanto, sopir mobil berinisial PAW tidak terima kendaraannya dikenai sanksi tilang, karena tidak membawa SIM dan masa berlaku pelat nopol dan STNK kendaraannya, habis atau tidak diperpanjang sesuai dengan masa tenggat waktu berlakunya.
Pada beberapa saat kemudian, petugas polisi yang sama yakni Brigadir SA, juga melakukan penindakan terhadap sosok pengemudi mobil Pajero yang diketahui melakukan pelanggaran karena melintas di lajur yang tidak seharusnya.
Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, sopir Pajero memprovokasi sopir mobil PAW untuk melakukan protes dan konfrontasi yang didokumentasikan melalui ponsel pribadi milik PAW.
Mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu menegaskan, petugas polisi Brigadir SA tidak melakukan tindakan pemerasan seperti yang dituduhkan kedua belah pihak, dalam video viral tersebut.
Brigadir SA berupaya tetap memberikan sanksi tilang kepada PAW dengan membawanya ke Pos Polisi terdekat, yang berlokasi di dekat Pintu Tol Lebani.
Baca Juga: BLT Pengalihan Subsidi BBM Rp150 Ribu, Mensos Risma: Akan Disalurkan Empat Kali
"Petugas sedang melakukan penindakan. Dia sejak awal gak mau diajak damai, makanya dibawa ke pos polisi, untuk tilang, tapi malah divideo," ungkapnya.