Sidang Pencabulan Anak Kiai Jombang, Pengacara Mas Bechi Ungkap Chat Mesra Korban

- 1 September 2022, 20:17 WIB
Sidang lanjutan perkara pencabulan anak Kyai Jombang, Mas Bechi di PN Surabaya, Kamis 1 Agustus 2022
Sidang lanjutan perkara pencabulan anak Kyai Jombang, Mas Bechi di PN Surabaya, Kamis 1 Agustus 2022 /Zona Surabaya Raya/Pikiran Rakyat Media Network

Bahkan, dalam kesaksian saksi tersebut justru membongkar fakta lain yang lebih mengarah pada keinginan untuk mendongkel Mas Bechi dari kursi Ketua Umum dan menggantikannya dengan orang yang dijagokan.

"Saksi yang satu mengungkapkan adanya motif rebutan organisasi OPSID (Organisasi Pemuda Shiddiqiyah) di mana terdakwa sebagai ketua umum dan beberapa kelompok yang getol bergerak menjatuhkan terdakwa," beber Pasek.

"Mereka punya calon yang diinginkan untuk kuasai OPSID dan ujungnya adalah agar terdakwa jauh dan jatuh dari Shiddiqiyah. Jadi lebih seperti barisan sakit hati yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini," tambahnya.

Baca Juga: Ramalan Shio Naga dan Shio Ular Hari Ini, 1 September 2022: Untuk Sukses, Kerja Keras Saja Tidak Cukup

"Terlihat bagaimana surat pernyataan urusan organisasi dan lainnya lebih banyak dibicarakan. Sementra saksi tidak tahu peristiwa yang dialami korban. Saksi ada di Kudus sementara kejadian di Jombang. Saksi-saksi begini saja yang disajikan (jaksa) sampai saat ini," tambahnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus menyatakan, apa yang diutarakan para saksi dalam persidangan kali ini dianggap makin menguatkan dakwaannya.

Meski, di satu sisi ia tidak dapat membuka percakapan atau keterangan para saksi dalam sidang yang digelar secara tertutup itu.

"Pokoknya keterangan saksi cukup memperkuat pembuktian. Isinya gak bisa disampaikan. Saksinya yang tahu dan mendengar sendiri," ucapnya.

Baca Juga: Suruh Jurnalis Wanita Ngomong Sama Pohon, Oknum Polisi Polsek Kembangan Bakal Diperiksa

Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah