Timbul Prihanjoko tak lagi Jabat Plt Bupati Probolinggo, Ini Jabatan Barunya

- 29 Agustus 2022, 22:06 WIB
Timbul Prihanjoko, Wakil Bupati Probolinggo./zona Surabaya Raya/Pemkab Probolinggo
Timbul Prihanjoko, Wakil Bupati Probolinggo./zona Surabaya Raya/Pemkab Probolinggo /Probolinggokab.go.id/

ZONA SURABAYA RAYA - Pasca Bupati Probolinggo Nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Timbul Prihanjoko ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Probolinggo.

Hal tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-1394 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Sementara Bupati Probolinggo tertanggal 29 Juni 2022.

Dengan adanya SK Mendagri tersebut, sudah tidak ada melekat Plt (Pelaksana Tugas) Bupati Probolinggo pada Wabup Timbul Prihanjoko.

Hal tersebut disampaikan oleh Perancang Perundang-undangan Muda pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Adhy Catur Indra.

Baca Juga: KPK Segel 4 Sawah Milik Bupati Probolinggo Nonaktif di Rangkang

“Dengan adanya SK Mendagri ini sudah tidak ada penyebutan Plt Bupati lagi pada Wakil Bupati Probolinggo,” katanya, seperti dilansir dari laman Pemkab Probolinggo, Senin 29 Agustus 2022.

Adhy menerangkan dasar hukum yang dipakai dalam SK Mendagri tersebut adalah pasal 86 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Sebelumnya Wabup Timbul diberi tugas sebagai Plt Bupati dengan dasar pasal 65 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Perbedaannya, waktu sebagai Plt itu memakai Surat Perintah Tugas dari Gubernur Jawa Timur. Jika sekarang itu ada SK Mendagri RI. Hal ini dikarenakan pasal yang digunakan sebagai dasar hukumnya memang berbeda,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: probolinggokab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah