“Pada waktu pengambilan kendaraan dinas, kembali harus dicek lagi. Saat pengambilan harus menunjukkan kartu yang sudah diberikan pada waktu melakukan penitipan. Disini bisa muat 25 kendaraan dan diparkir di pinggir-pinggir karena tidak boleh mengganggu keluar masuk kendaraan operasional PJU,” pungkasnya.***