Seluruh Mobil Dinas Pemkab Probolinggo Dikandangkan, Ada Apa?

- 28 April 2022, 08:21 WIB
Mobil Dinas Pemkab Probolinggo di letakkan di parkiran area Pemkab Probolinggo.
Mobil Dinas Pemkab Probolinggo di letakkan di parkiran area Pemkab Probolinggo. //Zona Surabaya Raya/Kominfo Kabupaten Probolinggo.

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran 2022.

Namun demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan kendaraan dinas.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB bahwasanya ASN dilarang mudik menggunakan kendaraan dinas,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, seperti dikutip dari laman Pemkab Probolinggo, Kamis 28 April 2022.

Baca Juga: Listrik Sering Padam, Warga Suku Tengger Bromo Probolinggo Curhat ke Ketua Komisi VI DPR

Menurut Heri, menindaklanjuti SE Menteri PANRB terkait dilarangnya penggunaan kendaraan dinas untuk mudik tersebut, Plh Bupati Probolinggo mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/0174/426.51/2022 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Selama Cuti Bersama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

“Salah satu isi SE tersebut menyebutkan untuk pengamanan kendaraan dinas/operasional yang tidak dipergunakan selama pelaksanaan cuti bersama dapat di pull/parkir di Kantor Bupati Probolinggo/MPP/Dishub,” jelasnya.

Heri menegaskan pada lebaran kali ini ada Kepala OPD dan ASN yang akan melaksanakan mudik setelah dua tahun tidak mudik. Oleh karena itu, kalau kendaraan dinas tersebut disimpan di rumah selama mudik khawatir tidak aman karena tidak ada yang menjaga.

Sehingga bisa dititipkan di Dishub karena djaga 24 jam maupun di MPP bagi yang berada di wilayah Kota Probolinggo.

“Untuk yang rumahnya di wilayah Kabupaten Probolinggo kalau memang tidak dipergunakan dan ditinggalkan mudik bisa dititipkan di Kantor Bupati Probolinggo di Kraksaan. Atau bisa dititipkan di kantor-kantor lain yang ada penjaganya, dalam hal ini teman-teman Satpol PP Kabupaten Probolinggo,” terangnya.

Lebih lanjut Heri mengharapkan agar apa yang menjadi edaran dari Kementerian PANRB dan Plh Bupati Probolinggo terkait dengan kendaraan dinas selama cuti bersama dan mudik lebaran 2022 bisa ditindaklanjuti oleh ASN yang ada di Kabupaten Probolinggo.

“Selain itu, semaksimal mungkin bisa melaksanakan Surat Edaran Plh Bupati Probolinggo terkait pengamanan kantor selama cuti bersama, mengingat libur cukup panjang hampir 10 hari,” ungkapnya.

Heri mengharapkan jelang cuti bersama dan mengakhiri kegiatan dinas sebelum Syawal, semua Kepala OPD dan ASN bisa mengecek kondisi kantor.

Saluran-saluran listrik ke komputer dan perangkat-perangkat elektronik lainnya yang tidak bermanfaat dan dikhawatirkan bisa menimbulkan konsleting lebih baik dimatikan saja.

“Untuk air agar diperhatikan dan dimatikan. Kita meminta kepada staf yang tidak mudik dan lain sebagainya untuk melihat kantornya masing-masing. Semua ini demi keamanan kantornya masing-masing selama cuti bersama,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengaku siap mendukung kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Sebab di Dishub ada jadwal piket selama 24 jam yang siap membantu mensukseskan kebijakan pimpinan dalam rangka menjadi tempat untuk parkir kendaraan dinas Kepala OPD.

“Kelebihan Dishub itu petugas piketnya ada 24 jam dan letaknya sangat strategis. Nantinya sistem yang diberlakukan memakai kartu dan ada serah terima barang untuk mobil,” ungkapnya.

Menurut Taufik, saat kendaraan dinas baru masuk di lingkungan Kantor Dishub, pertama akan dilakukan pengecekan kondisi kendaraan karena dikhawatirkan ada barang-barang berharga dan kondisinya. Jangan sampai nanti ada barang yang kurang.

“Pada waktu pengambilan kendaraan dinas, kembali harus dicek lagi. Saat pengambilan harus menunjukkan kartu yang sudah diberikan pada waktu melakukan penitipan. Disini bisa muat 25 kendaraan dan diparkir di pinggir-pinggir karena tidak boleh mengganggu keluar masuk kendaraan operasional PJU,” pungkasnya.***

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah