Dari olah TKP, polisi menyita 1 buah senapan angin, dua lembar potongan kardus yang digunakan sasaran latihan menembak dan peluru senapan angin.
"Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Maron untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," cetus dia.
Pelaku sendiri terancam dengan pasal 359 KUHP, karena kelalaiannya.***
Editor: Ali Mahfud