Sementara itu, Fungsional penggerak swadaya masyarakat muda, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo, Muhammad Idris mengatakan kalau pemkab tetap tidak akan melakukan penghitungan ulang.
Hal itu sudah diputuskan pada rapat internal pankab bersama pemkab pada 15 Maret 2022 lalu.
Selain itu, sudah disampaikan kepada kuasa hukum dari calon tersebut. Termasuk rekomendasi pankab kepada kuasa hukum untuk melakukan gugatan kepada PTUN.
"Jadi pada intinya kami tetap tidak akan melakukan penghitungan ulang," ujarnya.***